https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Interpelasi Resmi Diajukan
Penyerahan dokumen usulan penggunaan hak interpelasi anggota DPRA. | IST

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menggunakan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ada sembilan hal yang jadi alasan interpelasi dilakukan.

Sidang paripurna ‘penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi anggota DPR Aceh’ digelar di gedung utama DPRA di Banda Aceh, Kamis (10/9/2020) malam.

Sidang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Juru bicara inisiator interpelasi, Ipannusir, menjelaskan sembilan alasan yang mendasari DPR Aceh menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan Nova. Kebijakan tersebut bernilai penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

“Dalam rangka meminta keterangan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur Aceh) yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, maka DPR Aceh memandang perlu untuk menggunakan hak interpelasi,” kata Irpan saat menyampaikan laporannya.

Menurut Irpan, alasan diajukan interpelasi di antaranya terkait dana refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 yang diperkirakan senilai Rp 1,7 triliun sampai Rp 2,3 triliun. Dana itu dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19, namun tidak disampaikan rincian kegiatan dan besaran anggaran kepada DPR Aceh.

Alasan berikutnya adalah kebijakan Nova tentang pemasangan stiker konsumsi pemakaian Premium dan solar bersubsidi pada mobil sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 504/9186 tahun 2020 tentang Stiker BBM Bersubsidi. DPRA menilai kebijakan tersebut telah membebani dan meresahkan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kebijakan Gebrak Masker tidak sepengetahuan DPR Aceh,” jelas Irpan.

Alasan lainnya Nova tidak menghadiri sidang paripurna DPR Aceh untuk penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun Anggaran 2019. Irpan menyebutkan dugaan dilanjutkannya proyek multiyears yang telah dibatalkan DPRA tanpa berdasarkan persetujuan atau rekomendasi DPRA juga menjadi pemicu interpelasi.

DPRA juga menyebut pengangkatan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sayid Azhary oleh Nova bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, pengangkatan Saidan Nafi sebagai Plt Ketua Majelis Adat Aceh juga dipertanyakan.

Alasan selanjutnya, pemerintah Aceh disebut tidak mengajukan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2020. Nova dinilai tidak patuh dengan ketentuan perundang-undangan dan menghambat proses pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021.

“Penyelenggaraan pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh pemerintah Aceh (eksekutif) dan DPRA (legislatif). Namun, dalam kenyataannya, agenda strategis yang dijalankan oleh DPRA, eksekutif mengabaikan dan tidak menghadiri rapat-rapat paripurna dan rapat-rapat pembahasan anggaran,” kata Ketua Komisi II tersebut.

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, kata Irpan, inisiator menilai Nova telah melanggar hukum dan sumpah jabatan.

“Saudara Plt Gubernur Aceh patut diduga telah melanggar hukum dan juga telah melanggar sumpah jabatannya, terutama kewajiban menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya,” jelas politikus PAN ini.

Seperti diketahui, hak interpelasi Plt Gubernur Aceh diteken oleh 58 anggota DPR Aceh dari enam fraksi. Sebagian besar anggota Dewan setuju usulan interpelasi menjadi hak interpelasi. (*)