ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – 6 Fakta Polwan Cantik yang Dikabarkan Hilang dan Jadi Buronan, Fakta Terakhir Bikin Lemes.
Nama Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto mendadak tenar dan menjadi sorotan pemberitaan tanah air.
Selain parasnya yang cantik, polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini bikin heboh karena masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Kabar mengenai Briptu C masuk DPO sempat viral di media sosial (medsos). Baru kemudian Polda Sulut memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
Informasi yang beredar di medsos, Briptu C kabur dari tempatnya bertugas menjelang tahun 2021 berakhir. Kabar perihal keberadaan yang bersangkutan pun ramai dibahas di medsos.
Berikut fakta-fakta terkait Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto masuk DPO:
– DPO karena Desersi
Bukan tanpa alasan Polda Sulut memasukkan Briptu C ke DPO. Alasan utamanya karena Briptu C kabur atau desersi.
“Terkait kabar di media sosial tersebut bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi (kabur),” kata Kabid Humas Polda Sulut KombesJules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022).
Briptu C dimasukkan ke DPO oleh Polda Sulut sejak beberapa hari lalu, tepatnya pada 31 Januari 2022.
– Disebut Kabur Sejak November 2021
Berdasarkan informasi yang beredar, Briptu C kabur pada November 2021. Informasi yang mengudara, Briptu C kabur sejak 15 November.
Selain soal tanggal, perihal ke mana Briptu C kabur juga ramai dibicarakan di medsos. Ada yang menyebut, Briptu C kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
– Briptu C Dinas di Polresta Manado
Sebelum kabur, Briptu C sehari-harinya beraktivitas di Manado. Dia bertugas di Polresta Manado.
– ‘Diseret’ ke Sidang Komisi Etik
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Siarit disebut bakal mengajukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menyebut Kapolres Manado akan mengajukan PTDH terhadap Briptu C melalui sidang komisi etik Polri.
“Kapolresta Manado, selaku atasan hukum, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang bersangkutan, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ucap Kombes Jules Abraham, Sabtu (5/2).
Menurut Abraham, pengajuan PTDH sudah bisa dilakukan. Sebab, Briptu C sudah meninggalkan tugas tanpa izin melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” katanya.
– Tetap Bisa Dipecat meski Absen Sidang Etik
Kombes Jules Abraham menekankan Briptu C tetap bisa diberhentikan secara tidak hormat meski absen di sidang komisi etik Polri. Bahkan, menurutnya, putusan PTDH tetap bisa dijatuhkan.
“Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” sebut Kombes Abraham dalam keterangannya, Minggu (6/2).
– Diburu Tim Gabungan
Pencarian Briptu C dilakukan dengan serius. Buktinya, Polda Sulut sampai membentuk tim gabungan untuk mencari Briptu C. “Dicari oleh tim gabungan Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan),” ucap Kombes Jules Abraham dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2). (*)