https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Foto: Sekretaris Komisi V Iskandar Usman Alfarlaky (kiri) dan Ketua Komisi II Irpannusir (kanan) (Agus Setyadi/detikcom).

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Lebih dari setengah jumlah total anggota DPR Aceh disebut sudah meneken usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Total anggota DPR Aceh periode 2019-2024 berjumlah 81 orang.

“Ini (yang teken) sudah melewati 50 persen lebih (dari total anggota dewan),” kata Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Iskandar mengatakan dirinya termasuk salah satu anggota dewan yang mencetuskan ide hak interpelasi saat menginterupsi sidang paripurna terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2019, Selasa (1/9/2020).

Menurut Iskandar, Fraksi Partai Aceh juga mendukung usulan tersebut.

"(Partai Aceh) setuju. Semua (anggota fraksi) sudah teken," jelas politikus Partai Aceh ini.

Iskandar menyebut usulan hak interpelasi tersebut bakal diserahkan ke pimpinan DPR Aceh seteleh diteken semua anggota dewan. Dia mengatakan masih ada waktu bagi anggota DPR Aceh untuk menekennya hingga seminggu ke depan.

"Insyaallah begitu selesai diteken semua (diserahkan). (Batas waktunya) dalam sepekan ke depan. Nanti akan kami sampaikan juga ke teman-teman media," ujar sekretaris Komisi V ini.

Sebelumnya, anggota DPR Aceh mengusulkan penggunaan hak interpelasi hingga mengancam memakzulkan Nova karena dua kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna. Usulan itu disampaikan saat menginterupsi sidang. (*)