5 Warung Kuliner Besar di Pidie Disegel, Langgar Prokes COVID-19, Ini Ancaman Hukuman Penjara

ACEHSATU.COM – Lima warung kuliner di Kabupaten Pidie, Aceh, disegel tim gabungan operasi yustisi. Tempat usaha itu dipasang garis polisi dan tidak perbolehkan buka sementara waktu, karena melanggar prokes COVID-19. “Jika pemilik warung membuka atau merusak police line yang dipasang oleh tim operasi yustisi, nanti akan diproses pidana,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim  AKP Ferdian … Read more

ACEHSATU.COM Lima warung kuliner di Kabupaten Pidie, Aceh, disegel tim gabungan operasi yustisi. Tempat usaha itu dipasang garis polisi dan tidak perbolehkan buka sementara waktu, karena melanggar prokes COVID-19.

“Jika pemilik warung membuka atau merusak police line yang dipasang oleh tim operasi yustisi, nanti akan diproses pidana,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim  AKP Ferdian Chandra, seperti dilansir Medcom.id, Rabu (2/62021).

Lima warung kuliner yang disegel yakni Arabia Coffee, Warung Kopi Donya, MJ Kupi Rumoh Aceh, Om Kopi Khop Keunire, dan Legend Coffe Keunire. 

Lima warung yang telah disegel itu mendapat sanksi tidak dibenarkan berjualan sementara waktu. Mereka baru diperbolehkan buka hingga waktu yang ditentukan. Pemilik warung yang bandel akan dikenai KUHP 232 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara. 

Foto. Ilustrasi Antara

Penyegalan ini disebabkan warung kuliner tersebut telah melanggar Peraturan Bupati Pidie Nomor 20 Tahun 2021. Rumah makan tersebut melanggar Pasal 2 dalam Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 (corona virus disease-19). 

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Pidie telah mensosialisasi supaya masyarakat membatasi atau mempersingkat waktu membuka warung, tempat penjualan kuliner,  pasar, dan tempat yang bisa mengundang keramaian lainnya. Hal itu untuk mencegah penularan virus korona yang semakin meningkat di Aceh. 

Penyegelan bermula dari penertiban di Kota Singli, Ibu Kota Kabupaten Pidie pada Senin malam, 31 Mei 2021. Hasilnya, ditemukan masih ada warung kuliner yang tidak mengindahkan protokol covid-19 sehingga banyak terjadi kerumunan dan perkumpulan orang hingga larut malam. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.