5 Terdakwa Korupsi Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan di Aceh Minta Dibebaskan

ACEHSATU.COM – Lima terdakwa tindak pidana korupsi proyek perbaikan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan nilai anggaran Rp10,7 miliar meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Permintaan tersebut disampaikan kelima terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin. Kelima terdakwa yakni Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten … Read more

ACEHSATU.COM Lima terdakwa tindak pidana korupsi proyek perbaikan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan nilai anggaran Rp10,7 miliar meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

Permintaan tersebut disampaikan kelima terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Kelima terdakwa yakni Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue, Bereuh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.

Berikutnya, Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.

Serta Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan dan Afit Linon sekali Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue dan juga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Seorang sempat menangis di persidangan ketika membacakan pembelaan. Majelis hakim diketuai Dahlan menegur terdakwa agar tidak menangis, tetapi langsung menyampaikan inti pembelaan.

“Kami memohon majelis hakim membebaskan kami dari segalan dakwaan. Kalau pun ada pendapat lain, kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman adil-adilnya,” kata terdakwa Ali Hasmi

Terdakwa Ali Hasmi mengatakan pekerjaan perbaikan jalan dan jembatan sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Para terdakwa lainnya juga sudah bekerja maksimal memperbaiki jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue.

“Kami mohon jangan dihukum. Kalau kami didakwa melakukan tindak pidana korupso, mengapa pihal kenapa rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak diproses secara hukum Kami hohon putusan seadil-adilnya,” kata Beureuh Firdaus, terdakwa lainnya.

Sementara itu, dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan fakta di persidangan terungkap bahwa ahli dari BPKP tidak bisa mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara.

Kerugian negara hanya diperiksa melalui kontrak kerja dan surat perintah bayar. Sedangkan pemeriksaan di lapangan tidak ada sama sekali, kata terdakwa melalui penasihat hukum mereka.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Umar Assegaf, dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut empat dari lima terdakwa dengan hukuman masing-masing delapan tahun enam bulan penjara. Sedangkan seorang lainnya dituntut dengan hukuman tujuh tahun enam bulan.

Menurut JPU, kelima terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP.

Empat terdakwa yang dituntut delapan tahun enam bulan tersebut yakni Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga, Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan.

Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.

Sedangkan terdakwa yang dituntut tujuh tahun enam bulan yakni Afit Linon selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain menuntut hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidair tiga hingga enam bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Ali Hasmi, JPU menuntut membayar uang penggati Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan untuk uang pengganti, JPU menuntut terdakwa Bereuh Firdaus membayar uang pengganti Rp2,29 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat tahun tiga bulan.

Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Dedi Alkana. JPU menuntut terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana empat tahun tiga bulan.

JPU menyebutkan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai Rp10,7 miliar bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp5,7 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar dikembalikan saat penyidikan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.