40 Paket Sabu di Amankan Polisi dari tangan AW

Usai dilakukan penyidikan dan kemudian diinterogasi, AW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial PT

ACEHSATU.COM | IDI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang Pria berinisial  AW (40) pengedar Narkotika jenis sabu di Gampong Dama Pulo Dua, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin, (03/06 /2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan 40 paket sabu berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 12,04 gram (bruto).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsal Satresnarkoba melakukan penangkapan.

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap WA di gudangnya. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres pada Senin, (13/03/2023).

Baca Juga : BNN Aceh Musnahkan 6,88 kilogram sabu hasil Penangkapan di Cot Girek dan Banda Aceh

Setelah itu, dilakukan pengeledahan di dalam dan di luar rumah miliknya yang disaksikan perangkat gampong setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 40 paket  yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,04 gram.

“Selain itu kami menemukan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu unit timbangan digital dan satu buah gunting,” ungkap Kapolres.

Baca Juga : Selundupkan Sabu Dalam Tahu Goreng ke Lapas Blangpidie, Istri Napi Ditangkap

Setelah itu, tersangka AW dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, SH, Kasi Propam Iptu Edi Saputra dan KBO Satres Narkoba Ipda Safwadinur, SH menyebutkan, usai dilakukan penyidikan dan kemudian diinterogasi, AW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial PT.

Tersangka mengaku mengedarkan sabu sesuai arah PT dan saat ini kami masih mendalami dengan melakukan lidik mengenai keberadaan PT.

“Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kapolres Aceh Timur.