4.354 Narapidana di Aceh di Usulkan Dapat Remisi

4.354 Narapidana di Aceh di Usulkan Dapat Remisi ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Sebanyak 4.354 narapida yang menghuni sejumlah Lembaga Permasyarakatan (LP) di 23 kabupaten/kota di Aceh diusulkan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah. Sebagian besar narapidana yang diusulkan remisi merupakan narapidana kasus narkoba yang mencapai 2.076 orang, sedangkan narapidana korupsi sebanyak … Read more

4.354 Narapidana di Aceh di Usulkan Dapat Remisi

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Sebanyak 4.354 narapida yang menghuni sejumlah Lembaga Permasyarakatan (LP) di 23 kabupaten/kota di Aceh diusulkan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah.

Sebagian besar narapidana yang diusulkan remisi merupakan narapidana kasus narkoba yang mencapai 2.076 orang, sedangkan narapidana korupsi sebanyak 11 orang sisanya narapida umum.

“Kita sudah mengusulkan napi dapat remisi sebanyak 15 hari sampai sebulan dan saat ini kita menunggu persetujuan Dirjen Pemasyarakatan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Sabtu (16/5/2020)

Berikutv rincian narapidana yang diusul dapat remisi,

LP Banda Aceh sebanyak 445 narapidana, LP Narkotika Langsa sebanyak 402 orang dan napi anak-anak sebanyak 15 orang. Berikutnya, LP Lhoksemawe sebanyak 325 orang LP Meulaboh sebanyak 256 orang, LP Sabang sebanyak 28 orang (*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.