https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – 28 bakal calon (balon) anggota DPD RI yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) melengkapi syarat dukungan perbaikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,  Hingga ditutupnya masa penyerahan perbaikan dukungan pemilih pada Sabtu (11/3/2023) pukul 23.59 WIB.

Sebanyak 23 balon di antaranya menyerahkan syarat dukungan perbaikan pada hari terakhir. Sementara tiga balon lain memilih tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan, yaitu Ramli Rasyid, Bukhari MY, dan Helmi Hasan. Sedangkan satu balon mengundurkan diri yaitu Nasrullah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, dikutip Serambi, Minggu (12/3/2023) mengatakan, dari 28 balon yang menyerahkan syarat perbaikan, lima di antaranya menyerahkan syarat dukungan sehari lebih awal, yaitu pada tanggal 10 Maret 2023.

Kelima balon tersebut Darwati A Gani, Zulfikar, Muhammad Zulmi, Sayed Muhammad Muliady, dan Mulia Rahman. Sedangkan 23 balon yang menyampaikan syarat perbaikan pada hari terakhir yaitu Akhyar, M Fakhruddin, Zulhafah, Abdul Hadi Bang Joni.

Lalu, Zulhaq Arsyad, M Adam, Razali, M Amin Said, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Nazar, Dedi Sumardi Nurdin, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Mohd Ilyas, Azhari, Sofyan Ardi, Abdullah Puteh, Sahidal Kastri, Said Muslim, A Mufakhir Muhammad, Firmandez, dan Irsalina Husna Azwir.

Munawarsyah menyampaikan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pemilih perbaikan tingkat KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang dimulai dari tanggal 12 hingga 21 Maret 2023.

Di mana KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda ekternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan, potensi tidak terdaftar sebagai pemilih.

“Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini dilanjutkan dengan rekapitulasi pada tanggal 22 hingga 24 Maret 2023, dan verifikasi faktual perbaikan dimulai tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023 oleh KIP kabupaten/kota dan PPS, namun sebelumnya akan dilakukan pengambilan sampling dukungan verifikasi faktual tahap kedua,” terang Munawarsyah.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pleno verifikasi faktual tahap pertama, dari 38 balon anggota DPD RI yang diverifikasi, hanya enam orang yang lolos atau memenuhi syarat tahap pertama.

Adapun keenam balon yang memenuhi syarat yaitu, Tgk Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adami, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.