24 Ton BBM Oplosan yang Ditangkap Polisi Ternyata Diangkut ke Perusahaan Batu Bara

Polisi menangkap dua truk tangki yang diduga membawa 24 ton BBM oplosan. Minyak itu diduga hendak dibawa ke perusahaan batu bara di Aceh Barat.
Polda Aceh
Tim Polda Aceh mengamankan truk tangki yang diduga membawa bahan bakar minyak tanpa izin. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Polisi menangkap dua truk tangki yang diduga membawa 24 ton BBM oplosan. Minyak itu diduga hendak dibawa ke perusahaan batu bara di Aceh Barat.

“Kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, kedua truk tangki itu diamankan di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3) kemarin. Proses penangkapan mobil yang mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh.

BACA: Tiga Pelaku Pengangkut BBM Ilegal di Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Dipasok ke Perusahaan Batu Bara Ini

Dalam kasus itu, polisi menciduk tiga orang terduga pelaku yaitu FH, HI, dan SP. Polisi masih memeriksa ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal-usul BBM tersebut termasuk lokasi tujuan minyak itu. Polisi juga akan menguji laboratorium BBM itu dengan melibatkan Pertamina.

BACA: PT Mifa Bersaudara Tanggung Biaya Upah Warga Bersihan Batu Bara yang Tumpah di Pantai Aceh Barat

“Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Winardy.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)