20 Perusahaan Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI Karena Tak Taat PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyidak beberapa perusahaan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

20 Perusahaan Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI Karena Tak Taat PSBB

ACEHSATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyidak beberapa perusahaan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tercatat ada 20 perusahaan yang ditutup sementara karena bukan perusahaan yang dikecualikan.

Foto: iStockphoto/FilippoBacci

“Giat sidak salam pelaksanaan PSBB di tempat kerja, total 106 perusahaan yang disidak, 20 penutupan sementara, lalu 85 diberikan peringatan atau pembinaan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, seperti dilansir detikcom, Kamis (16/4/2020).

Data tersebut merupakan laporan sampai dengan 15 April 2020. Andri menyatakan perusahaan yang ditutup adalah yang tidak dikecualikan saat PSBB, namun beroperasi.

“Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Kaitannya dengan PSBB, itu sifatnya sementara. Itu saja. Setelah itu dibuka lagi. Dan kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin,” kata Andri.

Perusahaan yang dikecualikan terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Namun ada beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan namun mendapat surat izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka harus melakukan protokol pencegahan virus Corona saat bekerja.

“Iya, memang. Bener. Yang penting, perusahaan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Iya, itu. Memang tidak masalah. Contoh di Panasonic, dan Mowilex perush cat. Itu kan termasuk perusahaan yang tidak dikecualikan. Namun ia sudah melakukan semua protokol pencegahan COVID-19,” kata Andri.

Perusahaan yang diperbolehkan operasi saat PSBB, namun belum melaksanakan pencegahan Corona seperti mengurangi aktivitas mendapatkan peringatan. Mereka harus memperbaiki hal tersebut.

“Contoh tadi saya dapat laporan misalnya Panasonic sudah melaksanakan semua protokol kesehatan, terus mereka ada cuma satu yang belum dilakukan, yaitu pembatasan karyawan untuk bidang produksi. Nah, kami minta besok setengah-setengah (pegawai yang masuk). Nah, sekarang kan sudah dilaksanakan itu (setelah diberikan peringatan),” kata Andri. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.