2 Tersangka Pengeroyok Warga Aceh di Tangsel Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Polisi meringkus 2 tersangka pengeroyokan hingga menewaskan Muhamad Basri (37) warga asal Aceh Timur di Jalan Wana Kencana, Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 8 Mei 2020 dini hari.

ACEHSATU.COM – Polisi meringkus 2 tersangka pengeroyokan hingga menewaskan Muhamad Basri (37) warga asal Aceh Timur di Jalan Wana Kencana, Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 8 Mei 2020 dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (30) dan A (40) ditangkap sehari setelah kejadian. Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa tongkat, batu, sebilah bambu, dan tali kabel yang digunakan untuk mengikat Basri.

Basri sebelumnya dituduh sebagai pelaku begal sehingga dikeroyok ramai-ramai hingga luka parah dan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.

“Tersangka A memukulkan tongkat ke arah kepala bagian belakang, begitu pula peran pelaku S memukulkan tongkat yang sama ke kepala bagian atas hingga menyebabkan luka sobek,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers, seperti dilansir okezone.com, Senin (11/5/2020).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka diancam dengan pidana kurungan maksimal selama 12 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan 170 KUHP, ancamannya 12 tahun,” terang Iman.

Kedua tersangka mengeroyok korban setelah adanya teriakan begal dan maling oleh seorang remaja berinisial RI (17) terhadap Basri. Mereka lantas mengejar Basri yang kedapatan memasuki sebuah minimarket tak jauh dari lokasi.

Dalam video yang beredar luas di masyarakat terlihat, kerumunan massa bergiliran menghajar tubuh Basri hingga berdarah. Korban meninggal dunia di rumah sakit.

Tewasnya Basri sempat membuat solidaritas warga Aceh di Jakarta dan Banten bersuara keras. Mereka meyakini jika Basri korban salah sasaran amuk massa.

Namun, polisi menyebut Basri berupaya melakukan perampasan sepeda motor yang dikendarai oleh RI. Hal itu yang memantik teriakan begal dan maling terhadapnya.

Ketua Persatuan Aceh Serantau, Akhyar Kamil, mengatakan, masyarakat Aceh sangat berduka atas aksi main hakim sendiri kepada Basri. Namun begitu, kejadian tersebut tak menyulut gejolak lebih luas lantaran kasusnya ditangani profesional oleh kepolisian.

“Kami percayakan kepada polisi, karena negara kita ini adalah negara hukum. Hukum sebagai panglima. Kalau gejolak-gejolak di medsos kan bilang mau ada pembalasan segala macam, saya sampaikan bahwa yang mengatakan itu tidak tahu persis kasusnya dari awal sampai saat ini. Kami ikut mengawal kasus ini dari awal, jadi tidak ada gejolak-gejolak itu, karena sudah ditangani dengan baik,” tuturnya di Mapolres Tangsel.

Sebelumnya Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta, Almuniza Kamal meminta Polres Tangsel mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap warganya.

“Pemerintah Aceh meminta penegak hukum mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya.

Almuniza langsung mengutuskan tim yang dipimpin Kasubbid Hubungan Antar Lembaga BPPA, Teuku Syafrizal menyambangi Mapolres Tangsel dan Mapolsek Serpong untuk menanyakan duduk perkara kasus pengeroyokan Basri sekaligus mendorong agar penyidik mengusut tuntas kasus main hakim sendiri tersebut. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.