ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Sedikitnya 19 nelayan Aceh ditangkap otoritas India di perairan Nicobar pada akhir Desember 2019.
Dari 19 nelayan Aceh yang ditangkap tersebut, 13 di antaranya diketahui identitasnya.
Sementara 6 lainnya, merupakan nelayan Aceh yang ikut dengan kapal tersebut, tapi tak ada laporan saat mereka ikut melaut.
Informasi itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek kepada waratwan, Senin Senin (13/1/2020).
Dikatakan, tertangkapnya 19 nelayan Aceh tersebut pertama kali dilaporkan oleh Affan Usman (55) warga Keuneu Ue, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sekaligus pemilik KM Selat Malaka 64 GT 59 itu.
Pelaporan Affan Usman pertama kali ditujukan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, pada Kamis, 26 Desember 2019.
Kemudian pada hari yang sama laporan tersebut juga dilanjutkan ke Panglima Laot Aceh.
KM Selat Malaka 64 GT 69 bertolak dari PPI Samudera Lampulo pada Rabu, 18 Desember 2019, dan tidak diketahui perairan mana mereka mencari ikan yang dinakhodai Samsul Bahri alias Chek.
Kemudian didapati informasi melalui radio chanel 16 bahwa keberadaan kapal KM Selat Malaka 64 GT 59, sudah ditangkap oleh otoritas keamanan laut India, tepatnya saat memasuki perairan India di Pulau Nicobar.
“KM Selat Malaka 64 GT 59 itu ditangkap pada 25 Desember 2019. Pada saat ditangkap tersebut kapal nelayan kita ini dalam keadaan rusak mesin,” katanya.
Setelah mendapat laporan ada nelayan Aceh yang ditangkap di India, Sekjen Panglima Laot Aceh, Umardi, langsung menindaklanjuti laporan itu ke Pemerintah Aceh, KBRI di New Delhi India serta Departemen Luar Negeri dan Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP). (*)