Bawang Merah Sitaan

17 Ton Bawang Merah Sitaan Dihibahkan ke Pesantren dan Pemkab di Aceh

Bawang Merah Sitaan ACEHSATU.COM | ACEH BESAR – Sebanyak 17 ton bawang merah yang disita tim gabungan Bea Cukai dan Polda Aceh dihibahkan ke pesantren di Aceh Besar dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bawang yang dihibahkan itu dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). “Tujuh ton bawang merak eks impor kita hibahkan ke pesantren di … Read more

Bawang Merah Sitaan

ACEHSATU.COM | ACEH BESAR – Sebanyak 17 ton bawang merah yang disita tim gabungan Bea Cukai dan Polda Aceh dihibahkan ke pesantren di Aceh Besar dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Bawang yang dihibahkan itu dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

“Tujuh ton bawang merak eks impor kita hibahkan ke pesantren di Aceh Besar dan sisanya ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Total ada 17 ton bawang yang dihibahkan hari ini,” kata Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Bawang yang dihibahkan itu hasil tangkapan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Ditpolairud Polda Aceh, serta tim darat dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan, Senin (8/3) lalu.

Bawang Merah Sitaan
Foto: Tujuh 7 ton bawang merah sitaan dihibahkan ke pesantren di Aceh Besar. (Dok: Bea Cukai Aceh)

Safuadi mengatakan barang bukti bawang merah itu ditemukan tim gabungan dalam kapal KM Fortuner GT.45. Kapal itu ditinggalkan ABK-nya di TPI Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan dua mobil pikap bermuatan bawang. Mobil itu juga ditinggal pemiliknya.

"Atas temuan tersebut, tim gabungan telah melakukan pencegahan sebanyak 17 ton bawang merah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 525 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 215 juta," jelas Safuadi.

Safuadi menjelaskan bawang sitaan itu dihibahkan setelah mendapat persetujuan hibah dari Kakanwil DJKN Aceh dan Kepala KPKNL Lhokseumawe. Bawang itu juga dinyatakan bebas OPTK dari Karantina Pertanian sesuai hasil pengujian nomor 074/K.41/D/I/KT/03/2021.

"Hibah bawang itu untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat Aceh Besar dan Aceh Utara terhadap bawang merah," bebernya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.