ACEHSATU.COM I ACEH TAMIANG – Dari 213 kampong yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, 17 kampung diantaranya terdapat dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Temuan Tim penataan kampong dari DPMKPP Tamiang, ada kampung letak dusunnya melintasi beberapa desa dengan jarak yang jauh.
Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (DPMKPP) Aceh Tamiang sedang menyusun skor penilaian efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kampung (desa) di 213 kampung.
Kepala DPMKPP Aceh Tamiang, Drs Trikurnia kepada ACEHSATU.com, Rabu (15/1/2020) mengatakan, proses evaluasi penataan kampung di kabupaten ini sedang berjalan dan tahapannya tahap menentukan skor nilai efektifitas kampung tersebut.
“Pelaksanaan evaluasi kampong ini juga sesuai dengan perintah Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan desa dan kita cepat bergerak dalam penataan ini sehingga jika ada temuan dilapangan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa ini cepat kita antisipasi,” ujarnya.
Dari penataan kampung ini, Kepala DPMKPP ini menyebutkan, ada temuan secara geografis, antara satu dusun dengan dusun yang lain terpisah dari pusat pemerintahan yang sangat jauh.
Seperti Kampung Perkebunan Sungai Liput di Kecamatan Sungai liput, keberadaan Dusun Melur dekat dengan Kampung Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun sementara pusat pemerintahan desanya di Kecamatan Kejuruan Muda, begitu juga dengan Dusun Alur Meranti kampung yang sama, dusunnya melewati tiga kampung lainnya dekat dengan Kampung Purwodadi dan Kampong Sungai Liput.
“Ini terjadi karena pendudukan Kampung Perkebunan Sungai Liput dianggap karyawan perusahaan perkebunan PT. Sofindo sehingga dimasukkan secara otomatis warga Kampung Perkebunan Sungai Liput, dan ini temuan juga,” ujarnya lagi
Terkait dengan 17 kampung yang berada di HGU ini, pihaknya sedang menelusuri apakah HGU berada dalam wilayah kampung atau kampung keberadaannya dalam HGU.
”Jadi kita mau lihat juga status HGU itu, berada dalam wilayah mana,” tambah Tri Kurnia.
Sembilan kecamatan yang ada di Aceh Tamiang terdapat 17 kampung perkebunan, ini dia kampong yang ada HGUnya:
1. Dari 36 kampung di Kecamatan Manyak Payed, satu kampung Bukit Panyang Sa berada di wilayah HGU.
2. Dari 33 kampung di Kecamatan Banda Mulia, terdapat dua kampong berada di HGU, Kampung Perkebunan Sungai Yu dan Kampung Perkebunan Upah.
3. Dari 31 Kampung di Kecamatan Karang Baru, lima kampung terdapat HGU terdiri dari Kampung Bukit Keranji, Kebun Afdeling Seleleh, Kebun Tanah Terban dan Kebun Tanjong Sementok.
4. Dari 24 kampung di Kecamatan Seruway terdapat dua kampung berada di area HGU, Kampung Perkebunan Gedung Biara dan Perkebunan Seruway.
5. Dari 15 Kampung di Kecamatan Kejuruan Muda, dua kampung diantaranya berada di area HGU, Kebun Sungai Liput dan Kebun Simpang Kanan. Berikutnya,
6. Dari sembilan kampung di Kecamatan Tamiang Hulu satu kampung, Pulau tiga berada di wilayah HGU.
7. Begitu juga dengan Kecamatan Bandar Pusaka dari 15 kampung, satu kampung Perkebunan Alur Jambu berada di wilayah HGU.
8. Kecamatan Rantau dari 16 kampung yang ada dua kampung berada di HGU, kampung Kebun Rantau dan Kampung Pertamina.
9. Dan Kecamatan Sekrak terdapat kampung Kebun Batang Ara yang bereada di HGU dari 14 kampung yang ada. (*)