https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Polres Bener meriah
Foto ilustrasi KDRT (Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic)

ACEHSATU.COM | BENER MERIAH – Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, HS (28) ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya, SM (26). HS disebut menghajar sang istri hingga tak sadarkan diri.

“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Indra mengatakan, dalam cekcok itu diduga HS menjambak rambut hingga korban terjatuh. Pelaku juga disebut membenturkan kepala korban ke lantai rumah.

BACA JUGA: DPO Terpidana KDRT Ditangkap Oleh Kejati Setelah Menghilang Berbulan-bulan

“Pelaku kemudian menginjak bagian dada dan perut korban sehingga tidak menyadarkan diri,” jelas Indra.

Kasus KDRT itu terjadi di rumah keduanya di Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah pada Selasa (20/9) siang. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar di leher serta sakit di bagian kepala.

Tak lama usai kejadian, korban membuat laporan ke Polres Bener Meriah. Usai menerima laporan, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.

Setelah itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Polisi akhirnya menetapkan HS sebagai tersangka dan menciduknya.

“Tersangka saat ini ditahan di Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Indra. (*)