ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Sebanyak 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 6.250 gram ganja, ditambah 50 batang pohon ganja dimusnahkan Polres Aceh Tamiang dengan cara digiling dengan mesin moler dan membakarnya di halaman Mapolres setempat. Kamis (25/5/2023)
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja iru bernilai miliaran rupiah merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp14,2 miliar,” Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK saat pemusnahan barang bukti tersebut.
Menuruit Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan menggunakan jenis molen adalah sabu sebanyak 12 kilogram yang sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.
Baca : Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Musnahkan 10 Ton Ganja di Lamteuba
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang menjerat tiga tersangka yaitu Daini Agus, Daini Arahman dan Ramli” ujar Kapolres.
Selanjutnya, Barang bukti ganja yang dimusnakan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6.250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.
“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni Zulfahmi, Riski, Andri dan Zufri,” ungkap AKBP Deden.
Ia menambahkan, Untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Polda Sumut.
Baca : Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 357,9 Kg Sabu-Sabu dan 206.638 Butir Pil Ekstasi
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp14,2 miliar, dengan adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut juga dihadiri Arif Kadarman,S.H Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Zulfakruddin, S.H Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Maimun Idris, S.H., M.H Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe.
Sementara 3 orang tersangka pemilik 7 bungkus sabu yang dimusnahkan juga terlihat dihadirkan ke lokasi pemusnahan (*)