Pekerja di Banda Aceh Terima Bantuan Subsidi Upah

11.424 Pekerja di Banda Aceh Dapatkan Bantuan Subsidi Upah

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Sebanyak 11.424 orang pekerja di ibu kota provinsi ini telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan dalam tiga tahap di daerah berjuluk “Kota Serambi Mekkah”. Hal itu diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh. “Di Banda Aceh tahap satu ada 1.214 penerima, lalu tahap dua 1.475, dan … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Sebanyak 11.424 orang pekerja di ibu kota provinsi ini telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan dalam tiga tahap di daerah berjuluk “Kota Serambi Mekkah”.

Hal itu diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh.

“Di Banda Aceh tahap satu ada 1.214 penerima, lalu tahap dua 1.475, dan 8.735 tahap tiga. Jadi sampai tahap tiga ini sudah ada 11.424 pekerja yang mendapatkan BSU,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, seperti dikutip Antara Rabu (16/9/2020).

Ia mengaku, data tersebut diperoleh pihaknya ketika melakukan pertemuan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dengan BP Jamsostek Banda Aceh pekan lalu.

"Kita sudah melakukan audiensi dengan pihak BP Jamsostek pada hari Selasa (8/9), mengenai BSU untuk pekerja yang bergaji dibawah lima juta dan yang terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek,"  kata Badrun.

Ia juga menyebut, bahwa dalam bantuan subsidi upah tersebut peran dari BP Jamsostek di daerah hanya sebagai penyaji data nomor rekening tenaga kerja lokal.

BSU tersebut, lanjutnya, merupakan bantuan uang senilai Rp2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 dengan kriteria berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek.

"BP Jamsostek tidak memiliki rekap nama tenaga kerja penerima BSU, dan tidak mengetahui secara pasti tanggal proses pencairan BSU. Sesuai Permenaker 14/2020 Pasal 1 ayat 6 adalah pengguna anggaran adalah Kementrian Ketenagakerjaan RI," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan lalu telah meluncurkan bantuan subsidi upt sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja, dan salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan," ujar Presiden Jokowi. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.